Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat membahas potensi reaksi publik sebelum memutuskan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan itu diambil melalui rapat lembaga, bukan keputusan pribadi. “Dipertimbangkan norma hukum, strategi penanganan perkara, serta dampak yang mungkin timbul,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/3).
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut telah menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Setelah sempat menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, KPK akhirnya mengembalikan status penahanan Yaqut ke rutan pada 24 Maret 2026.
KPK menegaskan langkah ini bagian dari strategi penanganan perkara agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.****




