Fajarasia.id – KPK memastikan proses pidana kasus pungli yang terjadi di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) lembaga antirasuah sedang berjalan. Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali menjelaskan, terdapat tiga proses yang sedang dilakukan KPK terhadap pegawainya. Pertama soal etik, kedua soal displin dan terkakir soal pidana korupsinya.
“Yang ketiga, pidananya sedang juga berproses Di kedeputian penindakan Dan eksekusi. Sudah ada ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi,” katanya, Jumat(01/3/2024).
Dalam kasus ini, 10 pegawai KPK telah ditetapkan menjadi tersangka pungli. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan bukti-bukti dalam sidang etik yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas KPK sendiri telah memutus 90 pegawai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. “Lebih dari 10 orang Sudah ditetapkan sebagai tersangka (pungli rutan KPK),” ujarnya.
KPK sendiri telah menggeledah sejumlah rutan guna mengusut dugaan kasus ini. Sejumlah rutan yang digeledah adalah rutan di gedung Merah Putih KPK, dan rutan di Pomdam Jaya Guntur.
Selain itu juga rutan yang berada di gedung ACLC (gedung KPK lama). Ali mengungkapkan, dari operasi penggeledahan itu tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Salah satunya berupa catatan beberapa aliran dana. Selanjutnya, penyidik akan menganalisis dan melakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.****





