Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendampingan atau bantuan hukum kepada penyidiknya, AKBP Rossa Purbo Bekti. Diketahui, Rossa digugat oleh mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina .
Sidang gugatan perdata dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). “Pasti KPK akan memberikan pendampingan terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti, karena beliau adalah bagian dari pegawai KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya, di Jakarta.
Diketahui, mantan komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK secara perdata ke Pengadilan Negeri Bogor. Gugatan ditujukkan kepada penyidik Rossa Purbo Bekti.
“Saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi,” kata Kuasa Hukum Rossa, Army Mulyanto dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, gugatan dilayangkan ke PN Bogor, karena menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti. “Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor,” ujarnya.
Army mengatakan, gugatan perdata dilayangkan karena Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat. “Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat,” kata Army.
Menurutnya, Agustiani juga menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti. Menurutnya, Rossa mengintimidasi secara verbal, sehingga gugatan didaftarkan.
“Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penjidikan. “Itu salah satu isi dari substansi gugatan kami,” kata Army.
Agustiani Tio memperkarakan Rossa Purbo Bekti dengan menuntut ganti rugi Rp2,5 Miliar terhadap aksi intimidasi tergugat. “Menuntut nilai ganti kerugian kepada Bapak Rosa senilai Rp2,5 miliar terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio,” katanya.
Agustiani dan suaminya saat ini dicegah ke luar negeri bersama dengan suaminya. Sebelumnya, juru bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi permintaan Agustiani yang dicegah ke luar negeri.
“Bila memang ada kebutuhan pemeriksaan kesehatan, seyogianya yang bersangkutan bisa hadir untuk berkomunikasi dengan penyidik. Kemudian, menyampaikan kebutuhannya agar bisa dicari jalan keluar yang memang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Tessa.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yakni kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.****





