Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemasangan tanda penyitaan aset dan bangunan di Jawa Timur sebesar Rp 1,2 Triliun. Aset yang disita ini terkait dugaan korupsi proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP 2019-2022.
“Penyidik KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap Aset Tanah dan bangunan sebanyak 8 bidang di Kota Surabaya Jatim. Terkait dugaan korupsi proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP 2019-2022,” kata jubir KPK Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
Budi mengatakan, salah satu bangunan yang dipasang tanda penyitaan yaitu rumah mewah yang bernilai Rp 500 Miliar. “Dari Ke-8 bidang tersebut 3 diantaranya adalah rumah yang berada di komplek perumahan mewah di Kota Surabaya yang ditaksir bernilai kurang lebih sebesar Rp500 milyar,” kata Budi.
Selain pemasangan tanda, KPK juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar ratusan juta. Serta, menyita perhiasaan datusan juga dan jam tangan mewah.
“Melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebanyak kurang lebih sebesar Rp200 juta. Perhiasan senilai kurang lebih Rp800 juta, 1 buah jam tangan mewah bertahtakan berlian dan cincin berlian,” kata Budi.
Budi mengatakan, delapan bidang tersebut merupakan assets senilai Rp 1,2 Trilyun yang pernah disita pada Desember tahun 2024. Penyitaan aset tersebut dilakukan pada periode Oktober hingga Desember 2024.
KPK telah menahan para tersangka, Dirut ASDP 2017-2025 Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019-2024). Serta, Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020-2024).
“Maka pada hari Kamis Tanggal 13 Februari 2025, KPK melakukan Upaya Paksa berupa Penahanan. Terhadap tiga mantan Dewan Direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH dan HMA,” kata Plh Direktur penyidikan KPK, Budi Sokmo digedung KPK, Kamis (13/2/2025).
Budi mengatakan, hal yang membuat kerugian negara dalam kasus ini yaitu kondisi kapal yang sangat tidak layak. Namun, ada dugaan pemalsuan umur kapal yang dibuat KJPP MBPRU atas 53 kapal milik PT JN.
“Padahal umur kapal yang tercantum dalam grosse akta dan copy builder’s certificate diklaim jauh lebih muda. Di dalam database milik International Maritime Organization (IMO) yaitu IMO GISIS,”kata Budi.
Atas perbuatan tersebut, KPK menduga kasus ini merugikan keuangan negara hampir sembilan ratus miliar. “Terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 893.160.000.000,00,” kata Budi.****





