Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan petinggi PT Hutama Karya (HK). Mereka di antaranya, Direktur HC Pengembangan HK 2014-2020 Putut Aribowo, Direktur Keuangan HK 2014-2020 Anis Anjayani.
Selain itu, Dirut HK Realtindo, Sugiarti, Manager Divisi PBI HK, Afif Widodo Aji, dan pihak swasta Achmad Yahya. Mereka akan diperiksa terkait pengadaan lahan disekitar jalan Tol Trans Sumatera.
“KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada hari ini, Kamis (4/7/2024). Terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS),” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Dirut Hutama Karya, Bintang Perbowo sebagai tersangka. Dia ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatra.
“KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatra. Mereka yaitu BP, MRS, dan IZ,” kata Tessa saat mengumumkan penyitaan terhadap aset milik tersangka dalam kasus ini, Jumat (21/6/2024).
KPK juga menetapkan mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto. Selain itu, Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen sebagai tersangka.
Ketiganya diketahui sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama terkait kasus ini. Upaya ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.****





