Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemanggilan ini menjadi bagian dari penyidikan lanjutan terkait penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ dalam kapasitas sebagai saksi. Materi pemeriksaan berkaitan dengan perhitungan kerugian negara yang akan dilakukan oleh BPK,” ujarnya.
Budi menambahkan, sepanjang pekan ini KPK telah memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan diarahkan pada penghitungan kerugian keuangan negara, dengan melibatkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya, khususnya terkait penghitungan kerugian negara,” jelasnya.
Untuk diketahui, Yaqut sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain dirinya, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka.
Kasus ini mencuat dari kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024. Kuota tambahan tersebut semula dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, kebijakan era Yaqut membagi kuota tambahan itu secara rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Akibatnya, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah reguler dan 27.680 untuk jemaah khusus.
KPK menilai kebijakan tersebut merugikan ribuan calon jemaah. Sebanyak 8.400 orang yang telah menunggu lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah adanya tambahan kuota, justru gagal berangkat.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak ibadah masyarakat dan potensi kerugian negara. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini hingga tuntas, termasuk memastikan perhitungan kerugian negara oleh BPK.




