KPK Panggil Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia

KPK Panggil Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Irwan. Kemudian juga pemeriksaan kepada mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono sebagai saksi.

Keduanya akan diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Utamanya dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023.

“Menjadwalkan pemeriksaan saksi EH, mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia. Kemudian, IRW Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Ia berharap, Irwan dan Erwin kooperatif memenuhi panggilan penyidik. “Keterangan para saksi tentu dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan dua legislator sebagai tersangka penggunaan dana PSBI dan PJK 2020-2023. Mereka, yakni HG dan ST, anggota DPR Komisi XI 2019-2024 disangkakan pasal dugaan gratifikasi dan TPPU.

“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai Tersangka. Yaitu, HG dan ST selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Asep mengatakan, para tersangka diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja komisi melalui yayasan-yayasannya. Namun, menurut Asep para tersangka dana yang didapatkan dari mitra Komisi XI tidak digunakan semestinya.

“Pada tahun 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI. Namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” kata Asep.

KPK mengungkap, HG menerima uang dari kasus ini senilai Rp15,86 Miliar. Sedangkan, ST menerima Rp12,52 Miliar.

Menurutnya, HG dan ST menggunakan uang untuk kepentingan pribadinya. “Dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya,” kata Asep.

Para tersangka disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.****

Pos terkait