KPK Masih Menunggu Surat Rehabilitasi Ira PuspaDewi

KPK Masih Menunggu Surat Rehabilitasi Ira PuspaDewi

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat keputusan Rehabilitasi mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Sebelumnya, Ira mendapatkan surat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025). “Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan,” katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Direktur Ira, Soesilo Aribowo, mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (26/11/2025). Kedatangannya untuk memastikan apakah lembaga antirasuah telah menerima surat rehabilitasi yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya belum tahu apakah KPK sudah menerima suratnya atau belum. Kalau sudah menerima, tentu saya akan menanyakan apakah bisa dilakukan pembebasan malam ini,” ujar Soesilo digedung Merah Putih KPK, Rabu (26/11/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu salinan dokumen resmi. Menurutnya, jika KPK telah menerima surat tersebut, maka proses pembebasan terhadap Ira seharusnya bisa segera dilakukan.

“Harapan saya malam ini, tetapi saya juga belum tahu. Suratnya saja saya belum menerima. Kalau KPK sudah menerima, harus segera dikeluarkan,” kata Soesilo.

Soesilo juga mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada Ira . Ia juga menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pejabat yang terlibat dalam proses tersebut.

“Terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo. Serta, kepada Bang Dasco, Pak Teddy, dan Pak Mensesneg,” ujarnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Surat keputusan rehabilitasi tersebut ditandatangani Kepala Negara di Jakarta pada Selasa (25/11/2025).

Selain itu, Presiden juga memberikan rehabilitasi kepada Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka masing-masing adalah Direktur Komersial dan Pelayanan dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan di BUMN yang sama.

“Alhamdulillah, Presiden telah menandatangani surat keputusan rehabilitasi kepada tiga nama tersebut,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Saat memberikan keterangan di Kantor Presiden, Dasco didampingi Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Dasco menambahkan keputusan pemberian rehabilitasi didasarkan pada aspirasi masyarakat melalui DPR. “Melalui Komisi Hukum, DPR melakukan kajian terhadap kasus tersebut,” ujarnya.****

Pos terkait