Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan banyak sampel data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belum sesuai. Khususnya terkait akurasi harta dan kekayaan yang disampaikan perlu ditingkatkan dari data yang telah dilaporkan.
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, hal itu lantaran data yang didapat berada pada periode sampling tahun 2018-2020. Atau selama 4 tahun.
“Hasil pemeriksaan sampling terkait akurasi masih perlu ditingkatkan. Sebab data itu ternyata masih cukup tinggi presentasenya,” kata Ipi, Senin (27/2/2023).
Menurutnya, dalam kurun waktu empat tahun tersebut, KPK telah melakukan sampling terhadap 1665 penyelenggara negara. Dari jumlah tersebut, ditemukan 95 persen data yang tidak akurat dalam pelaporannya.
“Ini kemudian yang mendorong kami untuk terus mengingatkan penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN. Tentu saja harus secara jujur, benar, dan lengkap,” ujarnya.
Meski demikian, lanjutnya, dalam segi kepatuhan pelaporan telah terjadi peningkatan. Namun, masih ada kecenderungan bahwa LHKPN hanya sekedar pemenuhan kewajiban secara administrasi bagi penyelenggara negara.
“Meski terjadi peningkatan kepatuhan. Namun banyak penyelenggara negara atau pejabat negara, masih mengganggap LHKPN sebagai syarat administrasi saja,” ucapnya.
Dia membeberkan, berdasarkan data kepatuhan semula berjumlah 67 persen di tahun 2017. Namun meningkat menjadi 94 persen di tahun 2018.
“Pada 2019 yakni 96 persen dan 2020 di 96,7 persen. Artinya semangat penyelengara negara untuk patuh melaporkan LHKPN itu sebetulnya sudah cukup baik dan tinggi,” jelasnya.
Oleh karena itu, Ipi berharap ke depan penyelenggara negara dapat melaporkan LHKPN-nya dengan penuh kejujuran. Di mana, nanti penyelenggara akan menyampaikan nilai harta kekayaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Maka sebagai seorang penyelenggara negara wajib untuk mempublikasikan harta kekayaannya. Hal itu merupakan salah satu wujud transparansi dana akuntabilitas seorang penyelenggara negara kepada publik,” ujarnya.
Ipi menambahkan LHKPN sendiri merupakan instrumen pencegahan korupsi. Dan hal itu menjadi ketaatan yang harus dimiliki bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.***





