KPK Kembali Periksa Andi Arief Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi yang Isunya Mengalik Ke Demokrat

KPK Kembali Periksa Andi Arief Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi yang Isunya Mengalik Ke Demokrat

Fajarasia.co – Hari pertama masuk kerja usai libur panjang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap politisi Andi Arief, Senin (9/5).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, Andi bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dengan tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif AGM.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Andi Arief,” kata Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Redaksi di Jakarta, Senin (9/5/2022).

Sebelumnya, Andi Arief telah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (12/4) lalu.

Andi didalami penyidik soal proses pencalonan AGM sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.

“Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi dengan Tersangka AGM mengenai konsultasi pencalonan AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat,” kata Ali.

Untuk diketahui, AGM sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum tertangkap KPK.

AGM ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal kawasan Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, AGM sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini.

Mereka adalah pihak swasta AZ alias Yudi sebagai pihak pemberi suap, M sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara, Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara EH, J sebagai Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan NAB.

Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama AGM.

Dalam perkara ini, AGM dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar.

Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9.9 miliar.

AGM selaku Bupati (saat itu) diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, M, EH, dan J, untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya.

Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada AGM adalah Yudi.

Selain itu, AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.

Kemudian M, EH, dan J, diduga adalah orang kepercayaan AGM.

Mereka dijadikan sebagai representasi Bupati AGM dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek.

Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan AGM.

Selain itu, AGM diduga bersama Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan NAB menerima dan menyimpan serta mengelola semua uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik NAB.

Uang itu juga digunakan untuk keperluan AGM.

Di samping itu, AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi, yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.****

Pos terkait