Fajarasia.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero). Dalam hal ini, KPK memanggil pegawai PT. Pertamina, Sari Dinar Saifuddin, Selasa (23/8/2022).
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk menelisik sejumlah proses bisnis yang dilakukan Petral Ltd. Meski demikian, Ali enggan merinci lebih lanjut pertanyaan penyidik kepada Sari.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi. Antara lain terkait dengan berbagai proses bisnis yang dilaksanakan di Petral Ltd,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (24/8/2022).
Kasus ini diketahui sudah lama hampir tak terdengar. Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini yang merupakan eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto.
Bambang diduga menerima suap USD 2,9 juta dari Kernel Oil Ltd melalui perusahaan cangkang bernama Siam Group Holding Ltd, yang berkedudukan hukum di British Virgin Island. Ia pun diduga menerima suap dalam kurun waktu 2010-2013.
Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.****





