Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan suap pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP) merupakan contoh nyata kebocoran penerimaan negara yang pernah disinggung Presiden Prabowo Subianto dalam bukunya Paradoks Indonesia dan Solusinya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik pengaturan pajak ini merugikan bangsa karena dana yang seharusnya masuk ke kas negara justru bocor sejak awal. “Pajak adalah tulang punggung penerimaan negara. Jika pintu masuknya sudah bocor, maka anggaran tidak bisa digunakan secara maksimal untuk pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1).
Asep menambahkan, sektor pertambangan merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara, baik melalui Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena itu, kesepakatan jahat untuk mengurangi kewajiban pajak bukan hanya merugikan negara dalam jumlah besar, tetapi juga mencederai keadilan fiskal.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK di tahun 2026 yang digelar pada 9–10 Januari. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
KPK menegaskan, praktik suap pajak di sektor pertambangan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap keadilan dan pembangunan nasional. Lembaga antirasuah itu berkomitmen untuk menindak tegas setiap upaya yang merugikan penerimaan negara.





