KPK Hadirkan Eks Bupati Koltim Sebagai Saksi

KPK Hadirkan Eks Bupati Koltim Sebagai Saksi

Fajarasia.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan eks Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai saksi. Terkait, sidang dugaan suap yang menjerat terdakwa Arif Rahman dan kawan-kawan, pada Rabu (10/12/2025), di Pengadilan Tipikor Kendari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhammad Albar Hanafi memastikan, Abdul Azis hadir di lokasi persidangan. “Hari ini, kami dari Tim JPU akan menghadirkan Abdul Azis sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Arif Rahman dkk,” ujar Albar dalam keterangannya persnya, Rabu (10/12/2025).

Untuk mendukung proses pembuktian di persidangan, KPK telah lebih dulu memindahkan Abdul Azis. Bersama tiga tahanan lainnya ke Rutan Klas IIA Kendari, pada Senin (8/12/2025).

Tiga tahanan lain yang turut dipindahkan adalah, Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin. Pemindahan tersebut dilakukan agar seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara dapat dengan mudah dihadirkan selama proses sidang berlangsung.

“Proses pemindahan berjalan lancar berkat koordinasi aktif dengan Kejaksaan Negeri Kendari. Serta, pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara,” jelas Albar.

Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian OTT Kolaka Timur, yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat. Terkait dugaan suap dan jual beli pengaruh di lingkungan pemerintahan daerah.

Kehadiran Abdul Azis sebagai saksi dinilai strategis untuk mengungkap peran para pihak yang diduga terlibat. Serta, dalami aliran suap kepada Arif Rahman dan kawan-kawan.

Pos terkait