Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang dari Djoko Soegiarto Tjandra kepada Harun Masiku. Uang tersebut diduga diberikan saat keduanya bertemu di Kuala Lumpur, Malaysia.
“Untuk suapnya itu, ini (asal usang) dari mana, yang selebihnya. Dugaan kami ada pertemuan lah di KL beberapa saat sebelum terjadinya peristiwa suap,” kata Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (14/4/2025).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang itu digunakan Harun untuk menyuap. Hal ini, kata Asep, berdasarkan profiling Harun yang dianggap tidak memiliki kemampuan secara ekonomi.
“Kami menduga bahwa ada di sana perpindahan sejumlah uang yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap. Ini yang sedang kita perdalam, ada hubungan apa nanti ke belakangnya,” kata Asep.
Apalagi, penyidik telah menemukan bukti bahwa uang Rp. 400 juta diduga berasal dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. “Kemudian berangkat dari sana penyidik bertanya, ini uang dari mana? yang 400, kita ketahui diduga dari Pak HK,” kata Asep.
Berdasarkan dakwaan kasus Hasto, jaksa KPK menyebut Hasto menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp400. Sementara Harun Masiku disebut jaksa menyuap Wahyu Setiawan sebanyak Rp600 juta.
Sementara, keterlibatan Djoko Tjandra, Asep mengatakan pertemuan keduanya terjadi sebelum adanya peristiwa suap. Kemudian, lanjut Asep, dalam pertemuan itu KPK menduga ada aliran uang yang diberikan oleh Djoko Tjandra kepada Harun Masiku.
Uang itu diduga dipergunakan Harun Masiku untuk akhirnya menyuap Wahyu Setiawan. Namun, KPK belum mengungkap lebih jauh besaran nominalnya.
Untuk mendalami temuan tersebut, penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi pada Rabu (9/4/2025). Namun, usai pemeriksaan, Djoko Tjandra mengeklaim tidak mengenal Harun Masiku.
“Enggak ada pertanyaan, wong saya enggak kenal. Saya enggak kenal gimana saya mau cerita,” kata Djoko Tjandra, Rabu (9/4/2025).
Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap PAW anggota DPR 2019–2024. Dia berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang) sejak 2020.
Dalam perkembangannya, KPK turut menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Namun, Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.****





