KPK Dalami Ketua KPPU Soal Penjual Gas Bertingkat

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa saat datang digedung KPK
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa saat datang digedung KPK

Fajarasia.id – KPK mendalami Ketua KPPU M Fanshurullah Asa soal penjualan gas bertingkat dari PT IAE kepada PT PGN. Fanshurullah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017–2021.

“M FA (Eks Ketua BPH Migas 2017-2021). Diperiksa terkait Penjualan Gas Bertingkat dari PT IAE kepada PT PGN,” kata jubir KPK Budi Prasetiyo dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (23/5/2025).

Sebelumnya, Fanshurullah mengatakan, pernah berkoordinasi dengan KPK terkait tiga kasus dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala BPH Migas. Dia menyebutkan, tiga kasus korupsi itu tengah diusut oleh KPK.

“Sebelumnya masalah digitalisasi SPBU dengan laporan saya pada saat saya Kepala BPH Migas, sudah tiga tersangka. Jadi, kalau sekarang ini masalah niaga gas, saya terima kasih kepada KPK sudah mengapresiasi temuan kami,” katanya.

Fanshurullah mengatakan, membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan KPK untuk mengusut kasus jual beli gas tersebut. “Saya datang hari ini, akan mengeluarkan dokumen, akan saya sampaikan terbuka,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah, tidak hadir dari panggilan penyidik. Seharusnya, Fanshurullah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

“Yang bersangkutan tidak hadir dan meminta untuk penjadwalan ulang. Nanti akan kami sampaikan jadwal pemeriksaannya,” kara jubir KPK Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025) yang lalu.

Dalam perkara ini, Fanshurullah sebagai mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada periode 2017-2021. “Tentu penyidik akan mendalami keterangan yang dibutuhkan dari saksi yang terkait dengan perkara yang sedang diperiksa,” kata Budi.

KPK mengungkap kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perkara ini mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat (AS). “Penghitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPK dengan nilai kerugian negara sebesar 15 juta USD,” kata Budi.

KPK telah melakukan pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekira 1.420.000 dolar AS. Serta, penyitaan aset beberapa bidang dengan luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.

Diketahui, KPK menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Mereka yakni mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya dan eks Dirut PT Isargas, Iswan Ibrahim.

“Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rutan Negara Kelas 1 Jak-Tim. Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” kata Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu digedung Merah Putih KPK, Jumat (11/4/2025).****

Pos terkait