Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Bupati Pati Sudewo soal aliran uang. Sudewo diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api DJKA Kemenhub.
“Saya dipanggil dimintai keterangan sebagai saksi semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya. Kalo soal uang itu juga ditanyakan,” kata Sudewo saat keluar dari gedung Merah Putih KPK, Rabu (27/8/2025).
Sudewo juga menjelaskan soal uang Rp 3 miliar yang pernah disita KPK beberapa waktu lalu. “Itu adalah uang pendapatan dari DPR RI semua rinci, ada pemasukan pendapatan ada pengeluaran,” kata Sudewo.
Sementara itu, jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami Sudewo terkait aliran uang dalam kasus ini. “Termasuk juga saksi SDW didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang dalam perkara ini,” kata Budi, Rabu (27/8/2025).
KPK sebelumnya membenarkan SDW menjadi salah satu pihak yang diduga menerima uang dalam kasus ini. “Benar, SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee,” kata Budi.
KPK pernah menyita uang Rp 3 miliar dari mantan anggota DPR Sudewo terkait dugaan suap proyek. Proyek itu terkait pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Hal ini terungkap dalam persidangan terdakwa Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan PPK Bernard Hasibuan. Berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu.
Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Adapun Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha. “Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” kata Sudewo.
Sementara itu, Budi memastikan penyidik mendalami fakta persidangan tersebut. “Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan saudara SDW,” ujar Budi.****





