Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI periode 2020–2024.
Pada Kamis (27/11/2025), penyidik memeriksa dua saksi, yakni Irwan Hung (Group Head Sales PT Prima Vista Solusi) dan Riko Elisa (Accounting Manager PT Smartweb Indonesia Kreasi). Keduanya dimintai keterangan soal aliran uang proyek EDC.
“Saksi hadir semua. Penyidik mendalami aliran uang dalam transaksi pengadaan EDC,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, penyidikan tak hanya menyasar perangkat fisik mesin EDC, tapi juga sistem dan sinyal yang digunakan. KPK menelusuri keterlibatan provider telekomunikasi untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam kerja sama.
Sebelumnya, KPK juga memanggil Direktur PT Indosat, Irsyad Sahroni, terkait perangkat lunak dalam proyek ini. Namun Irsyad tidak hadir pada jadwal pemeriksaan 8 Oktober lalu.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menegaskan pihaknya siap bekerja sama dengan KPK. “Perseroan menghormati langkah penegakan hukum atas pengadaan periode 2020–2024,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Wakil Dirut BRI CBH, mantan Direktur Digital BRI IU, serta tiga pihak swasta. Dugaan kerugian negara dari proyek ini mencapai Rp744 miliar.





