KPK Dalami Aliran Uang Bea Cukai Terkait Impor Barang Bekas

KPK Dalami Aliran Uang Bea Cukai Terkait Impor Barang Bekas

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran uang dari PT Blueray kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan ini mendalami indikasi suap terkait importasi barang KW agar lolos pemeriksaan. “Penyidik mendalami dugaan aliran uang dari PT Blueray kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Ketiga saksi yang diperiksa adalah dua pegawai DJBC, Muhammad Firdaus dan Umar Khayam, serta satu pihak swasta, Sri Hastuti Kumala Dewi. Pemeriksaan ini melengkapi berkas penyidikan agar segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka, termasuk pejabat DJBC dan pemilik PT Blueray, John Field. Mereka diduga bersekongkol sejak Oktober 2025 untuk meloloskan barang impor palsu tanpa pemeriksaan resmi.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan PT Blueray menginginkan barang KW yang diimpor tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. “Terjadi pemufakatan jahat antara pihak Bea Cukai dan PT Blueray untuk mengatur jalur importasi,” tegasnya.

Selain kasus impor barang KW, KPK juga mengembangkan penyidikan terkait klaster cukai rokok dengan memanggil sejumlah pengusaha untuk mendalami mekanisme pengurusan cukai di DJBC.****

Pos terkait