KPK Buka Lagi Penyidikan Ulang PT Loco Montrado

KPK Buka Lagi Penyidikan Ulang PT Loco Montrado

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka penyidikan ulang terhadap Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar. Sebelumnya, Siman memenangkan Praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan KPK.
Atas dasar itu, Siman Bahar sudah tidak berstatus tersangka. Terkait dugaan rasuah kerja sama pengelolaan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017.

“Akan kami ulangi lagi. Sprindik (surat perintah penyidikan) kita perbaharui,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Karyoto mengatakan kalah dalam praperadilan bukan berarti KPK tidak bisa menetapkan Siman sebagai tersangka lagi. Saat ini, bukti keterlibatan Direktur PT Loco Montrado itu lebih kuat dari sebelumnya.

“Pada saat itu (dalam praperadilan), mungkin kemarin sudah kita kaji oleh tim sidik dan JPU (jaksa penuntut umum). Bahwa alasan kami dikalahkan memang pada saat itu ada hal (bukti) yang belum terlalu kuat, nah sekarang ini sudah kuat,” ujar Karyoto.

Diketahui, KPK telah menahan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam PT Antam Tbk Dodi Martimbang yang menjadi tersangka tunggal. Permasalahan ini bermula ketika unit bisnis pengelolaan dan pemurnian logam mulia PT Antam Tbk melaksanakan kontrak karya.

Dimana, kontrak karya itu terkait pemurnian emas mentah dengan beberapa perusahaan. Saat kerja sama itu berlangsung, Dodi enggan menggunakan jasa dari perusahaan yang sudah menandatangani kesepakatan.

Keputusan itu diambil sepihak karena Dodi memilh PT Loco Montrado untuk bekerja sama dalam proyek itu. Dia bahkan tidak melaporkan pemilihannya kepada direksi PT Antam Tbk.

Ada beberapa kejanggalan dalam pemilihan PT Loco Montrado dalam kerja sama itu. Pertama, perusahaan itu tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam Tbk dalam mengelola anoda logam.

PT Loco Montado juga diketahui tidak memiliki sertifikat internasional dan kejanggalan lain kontrak dibuat dengan tanggal yang dimundurkan. PT Loco Montrado juga diduga mengekspor anoda logam dengan kadar emas rendah yang sejatinya dilarang.

Karena itulah keuangan negara ditaksir merugi Rp100,7 miliar. Angka itu didapatkan dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***

Pos terkait