Fajarasia.id— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang mencoreng tata kelola pemerintahan daerah. Kali ini, Bupati Pati, Sudewo, diduga mematok tarif “all in” untuk pengisian jabatan perangkat desa dengan nominal mencapai Rp165 juta hingga Rp225 juta. Tarif tersebut disebut berlaku hingga calon perangkat desa resmi menduduki jabatan yang diinginkan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tarif awal yang dipasang Sudewo berada di kisaran Rp125 juta hingga Rp150 juta. Namun, angka itu kemudian dinaikkan oleh orang dekatnya menjadi Rp165 juta–Rp225 juta. “Besaran tarif ini sudah di-mark up oleh pihak yang terlibat. Jadi bukan sekadar biaya daftar, melainkan jaminan sampai jabatan diperoleh,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Lebih jauh, Asep menuturkan bahwa praktik pengumpulan dana tersebut diduga disertai ancaman. Jika calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, formasi jabatan disebut tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya. Hingga 18 Januari 2026, tercatat dana sekitar Rp2,6 miliar telah terkumpul dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.
KPK juga membuka kemungkinan bahwa praktik pemerasan tidak hanya terjadi di level perangkat desa, tetapi bisa merambah ke jabatan yang lebih tinggi. “Kalau di level desa saja sudah dimintai uang, apalagi di jabatan yang lebih besar. Namun semua ini masih akan didalami agar tidak sekadar asumsi,” jelas Asep.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni:
- Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030;
- Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
KPK menegaskan bahwa praktik jual beli jabatan ini tidak hanya merugikan keuangan desa, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan daerah. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.





