Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Kali ini, lembaga antirasuah menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam OTT kedelapan sepanjang tahun 2026 sekaligus menjadi yang kedua di bulan Ramadhan.
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum kepala daerah di Provinsi Bengkulu tersebut.
Penangkapan ini menambah daftar panjang OTT KPK di 2026. Sebelumnya, KPK telah melakukan tujuh OTT lain, termasuk terhadap Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, hingga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Kasus-kasus yang diungkap beragam, mulai dari dugaan suap pajak, gratifikasi proyek, hingga korupsi pengadaan tenaga outsourcing.
Dengan penangkapan terbaru ini, KPK menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi di berbagai lini pemerintahan, bahkan di bulan suci Ramadhan.****






