KPK Beberkan Alasan Mobil Sitaannya Masih Dikuasi Japto

KPK Beberkan Alasan Mobil Sitaannya Masih Dikuasi Japto

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengamankan sebelas mobil yang disita dari kediaman Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno. Seharusnya, mobil-mobil tersebut dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.

“Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis. Hal tersebut belum memungkinkan untuk dilakukan pergeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulis, Senin (10/2/2025).

Menurutnya, mobil tersebut masih digunakan Japto dalam status dipinjamkan. “Barang bukti dimaksud dipinjam pakaikan sementara kepada penguasa barang sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan,” katanya, menerangkan.

Ia mengatakan, hal tersebut dengan catatan Japto diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut. Catatan dimaksud dalam bentuk Berita Acara Titip Rawat.

Menurutnya, tidak ada persoalan yang dihadapi tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan. “Yang bersangkutan (Japto) kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan,” kata Tessa.

Sebelas kendaraan yang disita tersebut terdiri dari Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz. Kemudian, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

Penyidik KPK turut menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Barang tersebut diduga terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2024. Di hari yang sama, KPK juga menggeledah Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari sana, KPK menyita uang sebesar Rp3,4 miliar, sejumlah tas dan jam bermerek, dokumen hingga BBE. Pemuda Pancasila pun sudah buka suara mengenai tindakan hukum KPK tersebut.

PP meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kami menghormati proses hukum dan kami meminta agar semua menghormati serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Sekretaris Jenderal MPN PP Arif Rahman dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).****

Pos terkait