Fajarasia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen. Penetapan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi bahwa perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dari praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte, menjelaskan bahwa PT IIM diduga menerima keuntungan sebesar Rp44,2 miliar dari pengelolaan dana investasi yang bermasalah. “Dari sudut pandang hukum korporasi, kami meyakini PT IIM dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Greafik.
Selain PT IIM, sejumlah perusahaan lain juga disebut turut memperoleh keuntungan dari skema korupsi tersebut, di antaranya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2,4 miliar, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF) sebesar Rp150 miliar.
Namun, menurut Greafik, seluruh perusahaan tersebut telah mengembalikan dana yang diterima selama proses penyidikan, kecuali PT IIM. “Karena tidak ada pengembalian dari PT IIM, kami menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut apakah korporasi ini memenuhi unsur keterlibatan dalam tindak pidana,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah memproses hukum dua tokoh utama dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Kosasih divonis 10 tahun penjara dan dikenai denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp35 miliar, yang terdiri dari berbagai mata uang asing dan rupiah, dengan ancaman tambahan hukuman tiga tahun penjara jika tidak dibayar. Saat ini, vonis terhadap Kosasih belum berkekuatan hukum tetap karena ia mengajukan banding.
Sementara itu, Ekiawan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$253.660, dengan ancaman dua tahun penjara jika tidak dibayar. Putusan terhadap Ekiawan telah inkrah dan KPK segera melakukan eksekusi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana investasi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pensiunan dan pegawai negeri. KPK menegaskan akan terus menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat, termasuk korporasi yang memperoleh keuntungan dari praktik korupsi.****





