Fajarasia.id – KPK terus menelusuri aset yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang mantan Menteri Pertanian SYL. KPK akan memanggil keluarga SYL untuk menelusuri sumber asetnya, keterangan keluarga SYL dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini.
“Iya kebutuhannya nanti ketika penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, misalnya dalam rangka menelusuri aliran uang. Dan aset-aset, pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
SYL dijerat pasal TPPU hasil dari pengembangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Serta penerimaan gratifikasi sejumlah Rp44,5 miliar.
“Dari situ kemudian dikembangkan apakah ada yang berubah menjadi aset, misalnya, membelanjakan, membayarkan, membeli dan seterusnya. Itu kami dalami sehingga dibutuhkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk keluarga,” ujarnya.
Penyidik KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga hasil TPPU dari SYL. Aset yang telah disita KPK ialah rumah kediaman SYL di wilayah Jakarta Selatan.
Kemudian, mobil mewah merek Audi, uang senilai puluhan miliar Rupiah, serta bukti pembelian barang-barang berharga lainnya. Penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil anak SYL. Ia menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita Syahrul Putri pada Jumat, 2 Februari 2024.
Namun, yang bersangkuta mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Lembaga antikorupsi meminta Indira Chunda untuk kooperatif pada panggilan hukum.
Diketahui, SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementan. Dan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juga di





