Fajarasia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengalihan status penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Setelah tujuh hari mendekam di Rutan KPK, Yaqut kini ditempatkan sebagai tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan ini bersifat sementara dan sesuai dengan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Yaqut sebelumnya resmi ditahan pada 12 Maret 2026 usai pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Yaqut dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Yaqut disebut melakukan pengondisian aturan kuota haji tambahan dengan membagi secara tidak sesuai ketentuan, serta menarik fee percepatan keberangkatan jemaah. Pola tersebut berlangsung pada 2023 dan 2024 dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah per jemaah.
KPK menegaskan bahwa status tahanan rumah tidak bersifat permanen dan akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. Proses hukum terhadap Yaqut masih terus berjalan untuk mengungkap peran dan aliran dana dalam kasus ini.***






