Fajarasia.id – Korban pencabulan guru ngaji terhadap santriwati di Ponpes Al-qona’ah Karangbahagia, Kabupaten Bekasi bertambah menjadi empat orang.
“Ya, untuk korban jumlahnya ada empat orang,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, Kamis (3/10/2024).
Terbaru, kata dia, korban berinisial S (16) asal Karawang, Jawa Barat. Korban telah memberi keterangan bahwa pernah menjadi korban pencabulan tersangka S (51).
Setelah menjadi korban pencabulan, S, ketika masih usia 13 tahun, telah dinikahi “Terbaru dari hasil penyelidikan yang bersangkutan juga ternyata sudah dinikahi oleh bapaknya inisialnya S,” jelasnya.
Korban S dinikahi tersangka pada 2022 saat berusia 13 tahun.
Kompol Ngurah menjelaskan status pernikahan korban dan tersangka tidak pernah terendus warga. Selama menjalin hubungan, S tidak dikaruniai anak.
“Tidak ada yang tahu soal pernikahannya, hanya yang tahu itu dia pelaku dan korban,” paparnya.***





