Fajarasia.id – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mendesak Polri untuk tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus narkoba. Ia menegaskan, pengusutan harus dilanjutkan hingga membongkar jaringan besar di balik kasus tersebut.
“Ya harus dibongkar. Jangan hanya berhenti kepada anggota kepolisian, dan jangan hanya berhenti di konteks etik, tapi harus pidana, siapapun itu,” ujar Anam,Sabtu (14/2/2026) .
Menurut Anam, kasus narkoba memiliki karakter mafia yang melibatkan banyak pihak, termasuk aparat. Karena itu, penetapan Didik sebagai tersangka harus menjadi momentum untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. “Agar tidak terjadi lagi kongkalikong antara petugas dan jaringan pengedar narkoba,” tegasnya.
Didik sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan koper berisi narkoba di rumah seorang polwan di Tangerang. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, psikotropika, hingga ketamin.
Kompolnas menilai, Polri memiliki peluang besar untuk memetakan jaringan narkoba yang melibatkan aparat, sekaligus membersihkan institusi dari praktik mafia narkoba.





