Fajarasia.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) siap memverifikasi penjelasan pelanggaran HAM berat masa lalu. Khususnya terkait laporan Kelompok Penyelesaian Di Luar Hukum Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).
“HAM Komna mendukung. Komnas HAM akan menjadi bagian dari pihak yang mendukung pelaksanaan komitmen tersebut,” kata Komisioner Pengkajian dan Riset Komnas HAM Saurlin P. Siagian, Kamis (1/12/2023).
Bahkan, lanjutnya, Komnas HAM siap dimintai pendapat guna merumuskan solusi konkrit. Apalagi jika sampai pada kenyataan bahwa negara telah mengakui pelanggaran berat HAM dalam 12 peristiwa di masa lalu.
“Setelah pengakuan dibuat, korban akan diberi kompensasi,” katanya. “Ada ratusan ribu di seluruh Indonesia.”
Menurutnya, pelaksanaan kompensasi membutuhkan komitmen banyak pihak, termasuk kementerian/lembaga terkait. “Termasuk Pemkot, karena butuh dana yang luar biasa jika semuanya dikreditkan ke keluarga korban,” ujarnya.
Pihaknya bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membayar ganti rugi kepada korban pelanggaran HAM. “Karena kita punya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Reparasi dan Bantuan Kepada Saksi Korban,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah Indonesia telah menerima pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa. Hal itu disampaikan Presiden setelah menerima laporan rombongan PPHAM yang diwakili Menko Polhukam Mahfud MD.
Dengan pikiran jernih dan hati terbuka, kata Presiden. Saya, Kepala Negara Republik Indonesia, mengakui bahwa telah terjadi beberapa peristiwa pelanggaran HAM berat.”
Presiden juga menyatakan sangat menyayangkan pelanggaran berat HAM dalam 12 peristiwa terakhir. Ia menyampaikannya Rabu lalu di Istana Merdeka Jakarta.
12 kasus tersebut adalah kasus 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, kasus Talangsar di Lampung tahun 1989. Kemudian kasus Rumoh Geudong dan Sattis Posti di Aceh tahun 1989, 1997-1997 dan 1998.*** .





