Komnas HAM: Penembakan Pelajar Semarang Penuhi Pelanggaran HAM

Komnas HAM: Penembakan Pelajar Semarang Penuhi Pelanggaran HAM

Fajarasia.id- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan kasus penembakan seorang pelajar SMKN 4 Semarang telah memenuhi unsur pelanggaran HAM. Hal tersebut berdasarkan dari hasil pemantauan yang dilakukan Komnas HAM pada 28 November hingga 30 Nomber 2024.

“Anggota kepolisian atas nama Aipda Robig memenuhi unsur Pasal 1 (3) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun jenis pelanggarannya yaitu pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta,Sabtu (7/12/2024).

Dari hasil pemantauan, kata Uli, Aipda Robig dinilai tidak sedang melakukan pembelaan diri. Dan juga tidak sedang menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian.

Selain itu, Uli menegaskan bahwa Aipda Robig juga tidak dalam posisi terancam. Atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh GRO.

“Aipda RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban itu. Kami juga menilai Aipda Robig memenuhi unsur pelanggaran HAM yaitu hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi,” ucap Uli.

Menurut Uli, Aipda Robig juga dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran HAM Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No 39/99. Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11/2024) dini hari.

“Tindakan penembakan Aipda Robig secara sengaja dan tidak mempunyai kapasitas berdasarkan undang-undang telah mengakibatkan hilangnya nyawa GRO. Serta luka yang dialami dua korban lainnya bentuk perlakuan kejam, tidak manusiaswi dan merendahkan martabat manusia,” ujar Uli.***

Pos terkait