Komisi XIII Tegaskan Keadilan HAM, Bongkar Tambang Ilegal Rao

Komisi XIII Tegaskan Keadilan HAM, Bongkar Tambang Ilegal Rao

Fajarasia.id – Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya dalam mengawal keadilan bagi Nenek Saudah, korban pelanggaran HAM akibat praktik tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, menekankan bahwa negara tidak boleh abai dan harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas serta perlindungan menyeluruh bagi korban.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (2/2/2026), Willy menegaskan bahwa kasus yang menimpa Nenek Saudah merupakan bukti nyata dampak buruk dari tambang ilegal. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku sesuai KUHP, baik pemilik maupun pekerja tambang yang terlibat.

“Tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi akar kekerasan terhadap warga. Karena itu, penertiban harus dilakukan menyeluruh sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Willy, merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 32 Tahun 2009.

Selain penindakan hukum, Komisi XIII juga menekankan pentingnya perlindungan saksi dan korban. Willy meminta Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk bekerja bersama memastikan pemulihan hak-hak korban berjalan komprehensif.

Ia menambahkan, penyelesaian kasus tambang ilegal tidak bisa dilakukan secara parsial. Kompleksitas persoalan menuntut pendekatan lintas sektor dan lintas komisi agar keadilan benar-benar terwujud.

Komisi XIII berkomitmen melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap tindak lanjut kasus Nenek Saudah. Willy juga mendorong Komnas HAM mengambil langkah nyata untuk memastikan negara hadir melindungi hak asasi setiap warga negara.

Pos terkait