Fajarasia.id – Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mendorong agar pemanfaatan limbah tambang atau tailing dimasukkan ke dalam peraturan daerah (Perda). Menurutnya, langkah ini penting untuk menciptakan nilai tambah sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Bambang menegaskan, tailing tidak seharusnya hanya dipandang sebagai limbah, melainkan sebagai sumber daya sekunder yang bisa diolah kembali. “Potensi dari sumber sekunder ini cukup besar, tetapi belum dimanfaatkan maksimal karena belum adanya pengaturan yang memadai,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Dengan adanya payung hukum di tingkat daerah, pemerintah provinsi dapat menerbitkan izin usaha industri berbasis mineral, termasuk bagi UMKM. Bambang menilai pengaturan ini tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan melalui pengelolaan limbah yang lebih baik, tetapi juga berpotensi menciptakan sumber ekonomi baru di daerah penghasil mineral.
“Jika sudah diakomodasi dalam Perda, maka pemerintah provinsi bisa memberikan izin kepada pelaku UMKM untuk mengelola tailing tersebut menjadi kegiatan industri yang produktif,” tegas legislator Golkar itu.****





