Fajarasia.id – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) akan memenuhi unsur meaningful participation atau partisipasi yang bermakna.
Menurut Misbakhun, DPR telah mengundang akademisi dan pelaku industri untuk memperdalam substansi perubahan RUU. “Kami perlu melibatkan para akademisi dalam meaningful participation untuk memperkuat fondasi partisipasi publik di dalam pembahasan ini,” ujarnya.
Sejumlah isu strategis yang dibahas meliputi mekanisme penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, perlindungan hukum bagi otoritas keuangan, resolusi perusahaan asuransi, pengelolaan aset digital dan kripto, hingga penguatan tata kelola lembaga keuangan.
Ketua Panja RUU PPSK, Mohamad Hekal, menambahkan bahwa penguatan norma dalam revisi UU PPSK tetap memperhatikan prinsip independensi lembaga, seperti Bank Indonesia, tanpa mengabaikan fungsi pengawasan publik.
Komisi XI DPR RI menegaskan revisi UU PPSK diarahkan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan kepastian hukum bagi regulator dan pelaku usaha, serta menjawab dinamika sektor keuangan yang semakin kompleks dan terdigitalisasi. Seluruh proses pembahasan dilakukan secara komprehensif, transparan, dan partisipatif demi mewujudkan sistem keuangan yang sehat, kuat, dan berdaya saing.






