Komisi XI Apresiasi Masukan Fintech untuk Revisi UU PPSK

Komisi XI Apresiasi Masukan Fintech untuk Revisi UU PPSK

Fajarasia.id – Komisi XI DPR RI mengapresiasi berbagai masukan dari asosiasi fintech terkait pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Haekal, menilai aspirasi tersebut mencerminkan dinamika nyata industri fintech, khususnya kebutuhan regulasi yang proporsional.

“Pesan dari teman-teman asosiasi jelas, jangan sampai regulasi terlalu ketat. Komisi XI terbuka terhadap masukan agar kebijakan yang dihasilkan aplikatif,” ujar Haekal dalam RDPU bersama AFPI, AFSI, ABI, dan PT Rekeningku Dotcom Indonesia di Senayan, Rabu (11/2/2025).

Haekal menekankan pentingnya komunikasi berkelanjutan antara DPR, regulator, dan pelaku industri, tidak hanya saat pembahasan undang-undang, tetapi juga dalam implementasi regulasi oleh OJK melalui POJK. Ia juga menegaskan perlunya kesepahaman sejak awal terkait materi yang diatur agar tidak menimbulkan hambatan.

Menanggapi isu fintech ilegal dan pinjaman online, Haekal menegaskan praktik ilegal harus diberantas, sementara pelaku legal wajib menjaga kepercayaan publik. Ia juga menyoroti pentingnya regulasi yang mendukung fintech berbasis syariah maupun non-syariah agar tidak terhambat implementasinya.

Terkait pajak transaksi aset digital, Haekal menilai kebijakan pajak final justru memberi kepastian hukum bagi pelaku dan investor. “Pajak memberi kejelasan hukum terhadap harta yang mereka miliki melalui perdagangan kripto atau aset digital lainnya,” pungkasnya.

Pos terkait