Komisi X DPR: Guru Penelanjangi Siswa Harus Diberhentikan

Komisi X DPR: Guru Penelanjangi Siswa Harus Diberhentikan

Fajarasia.id  — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa tindakan guru yang menelanjangi 27 siswa SD di Jember, Jawa Timur, tidak bisa ditoleransi. Ia menilai sanksi teguran atau mutasi tidak cukup, melainkan harus ada efek jera hingga pemberhentian.

“Kalau merotasi saja tidak cukup, teguran saja tidak cukup. Intinya harus ada efek jera. Kalau perlu memang bisa diberhentikan juga,” tegas Hetifah di Gedung DPR RI.

Politisi Fraksi Golkar ini menekankan pentingnya meninjau rekam jejak guru tersebut, apakah pernah melakukan pendekatan yang tidak sesuai prinsip belajar mengajar. Menurutnya, kasus ini harus menjadi catatan serius agar tidak terulang di sekolah lain.

Hetifah menyayangkan tindakan yang mempermalukan siswa tersebut, apalagi dilakukan dengan alasan mencari uang yang hilang. “Cara yang digunakan, apalagi sampai menelanjangi, tentu sangat mempermalukan dan masuk dalam tindakan pidana kekerasan serta pelecehan seksual,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa dalam proses belajar mengajar, guru seharusnya menggunakan metode disiplin yang tidak melanggar hak anak. “Ada teknik lain yang bisa dilakukan tanpa harus mempermalukan siswa,” tambahnya.

Kasus ini bermula ketika seorang guru wali kelas V SDN Jelbuk 02 kehilangan uang Rp75 ribu dan sebelumnya Rp200 ribu. Ia menggeledah tas siswa, namun tidak menemukan uang, lalu menelanjangi 27 muridnya. Aksi tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman luas.

Hetifah menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi hak anak dan memastikan dunia pendidikan bebas dari praktik kekerasan. “Cagar budaya bangsa adalah anak-anak kita. Mereka harus tumbuh dalam lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat,” pungkasnya.

Pos terkait