Komisi VIII DPR Siapkan Revisi UU Kebencanaan, Perkuat Peran BNPB

Komisi VIII DPR Siapkan Revisi UU Kebencanaan, Perkuat Peran BNPB

Fajarasia.id  – Komisi VIII DPR RI berencana merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan revisi ini bertujuan memperkuat kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam mengoordinasikan penanganan darurat.

“Komisi VIII sudah berkomitmen untuk revisi undang-undang kebencanaan itu. Supaya BNPB punya rentang kendali untuk melakukan koordinasi yang baik,” kata Marwan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Rencana revisi ini berkaca pada penanganan bencana di Aceh dan Sumatera. Marwan menilai BNPB perlu memiliki kewenangan melekat agar koordinasi di lapangan lebih terpadu.

Di sisi lain, ia mengapresiasi kerja TNI dan Polri dalam membantu masyarakat. Namun, ia menekankan pentingnya koordinasi agar bantuan tidak berjalan parsial. “Nah, memang kemampuan tentara dan polisi TNI kita itu patut diacungi jempol. Tapi kalau pelaksanaannya dari satu kotak ke kotak, itu tidak terpadu. Kita berharap BNPB punya hak untuk mengatur ini, koordinasikan semua. Fungsi ya, bukan mengomandani tentara,” jelasnya.

Marwan berharap BNPB dapat mengoordinasikan pemetaan bantuan agar distribusi lebih merata. “Jangan di-pool lalu menumpuk lagi. Tapi ditanya, oh ini ada area di sini, kalian ke sana. Dibagi peta,” imbuhnya.

Dengan revisi UU Kebencanaan, DPR berharap penanganan bencana ke depan bisa lebih cepat, terarah, dan memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak.

Pos terkait