Komisi III Soroti Tuntutan Mati ABK, Tekankan Restoratif KUHP Baru

Komisi III Soroti Tuntutan Mati ABK, Tekankan Restoratif KUHP Baru

Fajarasia.id – Komisi III DPR RI menyoroti tuntutan pidana mati terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK), Fandi Ramadhan, dalam kasus penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, Fandi bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat kriminal, dan bahkan sempat mengingatkan soal potensi tindak pidana.

“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Habiburokhman menekankan bahwa KUHP baru mengedepankan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif. Hukuman mati, menurut Pasal 98, bukan lagi pidana pokok melainkan alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif.

“KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif,” tegasnya.

Komisi III memastikan hasil rapat terkait kasus ini akan dilaporkan kepada pimpinan DPR RI dan diteruskan kepada pihak peradilan sebagai masukan dalam proses persidangan. Langkah ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan parlemen agar penegakan hukum berjalan sesuai prinsip undang-undang dan memberi manfaat bagi masyarakat.***

Pos terkait