Fajarasia.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru bukanlah produk sepihak pemerintah maupun DPR. Menurutnya, hampir seluruh substansi dalam rancangan KUHAP merupakan hasil masukan dari masyarakat.
“Sebanyak 99 persen isi KUHAP baru lahir dari aspirasi publik, mulai dari kalangan akademisi, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi masyarakat sipil yang selama ini konsisten mengawal reformasi peradilan pidana,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Ia menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan secara panjang dan terbuka. Komisi III menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), The Indonesian Judicial Monitoring Society (MaPPI FHUI), LBH, serta fakultas hukum di sejumlah perguruan tinggi. Setiap pasal, lanjutnya, telah melalui uji publik, dialog, dan diskusi teknis sebelum diputuskan.
Meluruskan Informasi Keliru
Habiburokhman juga menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait dugaan pelebaran kewenangan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa KUHAP baru justru memperketat prosedur penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan.
“Semua tindakan kini wajib izin hakim. Tidak ada lagi ruang untuk dilakukan sembarangan. Itu merupakan hasil aspirasi masyarakat saat uji publik,” tegasnya.
Selain itu, KUHAP baru memperkuat perlindungan hak tersangka, seperti kewajiban pemberitahuan kepada keluarga, kejelasan bukti permulaan, serta persyaratan penahanan yang lebih terukur.
Menurut Habiburokhman, KUHAP baru lahir dari suara rakyat, bukan kepentingan institusi tertentu. Ia mengajak masyarakat untuk menilai berdasarkan naskah resmi, bukan potongan informasi yang menyesatkan.
“Kami terbuka terhadap kritik, tetapi kritik harus berdasar teks undang-undang. KUHAP ini adalah karya bersama untuk mewujudkan keadilan,” ujarnya.
Ia berharap KUHAP baru dapat menjadi fondasi kuat bagi reformasi peradilan pidana, sekaligus menutup ruang penyalahgunaan kewenangan dan meningkatkan perlindungan hak warga negara.****





