Fajarasia.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan membawa perubahan mendasar dalam sistem penahanan di Indonesia. Dalam forum diskusi yang digelar Senin (20/10/2025), ia menekankan pentingnya pembaruan aturan agar lebih berbasis pada fakta dan tidak lagi bergantung pada kekhawatiran subjektif aparat penegak hukum.
Penahanan Berdasarkan Upaya, Bukan Kekhawatiran Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini memungkinkan penahanan seseorang hanya karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti. Menurutnya, frasa “dikhawatirkan” terlalu subjektif dan akan diganti dengan “berupaya” dalam rancangan baru, sehingga keputusan penahanan menjadi lebih terukur dan objektif.
Tantangan dalam Penerapan Meski revisi bertujuan memperkuat keadilan prosedural, Habiburokhman mengakui bahwa dinamika sosial tetap menjadi tantangan. Ia mencontohkan kasus-kasus yang menimbulkan tekanan publik agar pelaku segera ditahan, meskipun secara hukum belum memenuhi syarat penahanan. “Kalau pelaku tidak ditahan, masyarakat bisa merasa hukum tidak adil,” ujarnya.
Cakupan Revisi yang Lebih Luas Revisi KUHAP tidak hanya menyasar kasus-kasus yang bersifat politis atau menyangkut aktivisme, tetapi juga mencakup tindak pidana umum seperti pencurian, penipuan, dan korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa pembaruan KUHAP akan berdampak luas terhadap sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
Partisipasi Publik dan Masukan Mahasiswa Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada Aliansi Mahasiswa Nusantara yang telah memberikan masukan konstruktif. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan revisi KUHAP akan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan aturan yang dihasilkan benar-benar menjadi fondasi kuat bagi penegakan hukum yang adil dan transparan.
Revisi KUHAP ini diharapkan menjadi langkah maju dalam reformasi hukum nasional, dengan menempatkan prinsip objektivitas dan perlindungan hak asasi sebagai landasan utama dalam proses peradilan pidana.****





