Komisi III DPR: MK Tak Bisa Batalkan Keppres Hakim

Komisi III DPR: MK Tak Bisa Batalkan Keppres Hakim

Fajarasia.id –  Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim konstitusi. Ia menekankan pentingnya menghormati prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“DPR berada di wilayah legislatif, sedangkan MK di wilayah yudikatif. Maka sebaiknya tidak saling melampaui kewenangan,” ujar Soedeson dalam diskusi bertajuk “MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?” di Kompleks Parlemen, Senayan.

Menurutnya, mekanisme pengawasan terhadap hakim konstitusi sudah diatur, termasuk aspek etika yang bersifat post factum atau dilakukan setelah hakim resmi menjabat. Terkait polemik pengangkatan Adis Kadir, ia menegaskan bahwa Komisi III DPR telah menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan sesuai ketentuan undang-undang.

“Yang bersangkutan memenuhi syarat formal, mulai dari pendidikan doktor, usia di atas 55 tahun, hingga pengalaman panjang di bidang hukum dan legislatif,” jelasnya.

Soedeson mengimbau publik untuk memberikan kesempatan kepada Adis Kadir menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi. Ia menekankan bahwa proses pengangkatan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Polemik mengenai kewenangan MK dalam membatalkan Keppres dinilai harus dilihat secara hati-hati agar tidak menimbulkan preseden yang melampaui prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.

Pos terkait