Fajarasia.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan lepas dua bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indria, yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Komisi III DPR RI meminta agar Mahkamah Agung (MA) melihat dengan jeli memori kasasi yang akan diajukan tim jaksa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. DPR berharap agar MA meneliti kembali fakta yang terungkap di persidangan.
“Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,” kata Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023).
Politikus PPP tersebut menilai putusan lepas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria melukai rasa keadilan bagi masyarakat. Khususnya, terhadap mereka yang menjadi korban.
Menurut Arsul, sejumlah pertanyaan patut diajukan terhadap vonis majelis hakim tersebut. Salah satunya, soal penilaian hakim terkait fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sebab, banyak kasus lain yang serupa dengan perkara KSP Indosurya justru divonis bersalah.
Adapun, Henry Surya merupakan Ketua KSP Indosurya. Sedangkan June Indria merupakan Direktur Keuangan KSP Indosurya. Kasus ini diduga telah merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
June divonis lepas lebih dulu oleh majelis hakim. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Majelis hakim yang menangani perkara ini yakni Kamaludin sebagai ketua serta Praditiadanidra dan Floweri masing-masing sebagai anggota.
Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakbar. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Majelis hakim yang menangani perkara ini yakni Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.****





