Komisi III DPR Dorong Transparansi dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset dan HAPER

Komisi III DPR Dorong Transparansi dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset dan HAPER

Fajarasia.id – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan proses legislasi yang transparan dan akuntabel dalam pembahasan dua rancangan undang-undang strategis, yakni RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dan RUU Hukum Acara Perdata (HAPER).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR RI digelar sebagai tahapan awal penyusunan naskah akademik kedua RUU tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Sari Yuliati, menekankan pentingnya keterlibatan publik, khususnya kalangan akademisi, agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan ilmiah yang kuat.

“Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi secara akuntabel, transparan, dan berbasis kajian akademik,” ujar Sari dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).

Sebagai bentuk keterbukaan, jalannya rapat disiarkan langsung agar masyarakat dapat menyaksikan proses pembahasan. Sari menegaskan, langkah ini merupakan bukti keseriusan DPR dalam membahas regulasi yang berdampak besar terhadap sistem hukum nasional.

“Rapat ini dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan langsung agar masyarakat dapat menyaksikan bahwa DPR RI, khususnya Komisi III, telah memulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset secara serius, simultan, dan terkoordinasi,” jelasnya.

Sari menambahkan, RUU Perampasan Aset memiliki keterkaitan erat dengan rezim penegakan hukum pidana di Indonesia. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat agar selaras dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Komisi III berharap, melalui proses yang terbuka dan berbasis kajian akademik, regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjawab kebutuhan hukum sekaligus memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.

Pos terkait