Fajarasia.id – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi terhadap platform digital yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Aturan ini wajib dipatuhi. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia harus tunduk pada hukum yang berlaku,” ujar Meutya. Kebijakan tersebut menekankan pembatasan akses anak sesuai usia serta perlindungan data pribadi di ruang digital.
Komdigi telah mengirimkan instruksi kepada delapan platform besar, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen kepatuhan. Sejauh ini, X dan Bigo Live tercatat paling kooperatif, sementara Roblox dan TikTok mulai menunjukkan penyesuaian.
Meutya menegaskan, pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. “Status kepatuhan bersifat dinamis, kami akan terus memantau hingga batas waktu yang ditentukan,” tegasnya.***




