KLHK Tetapkan Empat Tersangka Pembakaran Limbah Elektronik Ilegal

KLHK Tetapkan Empat Tersangka Pembakaran Limbah Elektronik Ilegal

Fajarasia.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat tersangka pembakaran limbah elektronik ilegal. Pembakaran itu menjadi salah satu penyebab pencemaran udara di Wilayah Tangerang, Banten.

“Keempat tersangka berinisial MA (39), HI (48), S (50), dan MK (40). Keempat tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8/2023).

Menurut Rasion, tersangk MA, S dan MK merupakan pemodal. Kemudian, tersangka HI berperam sebakar pembakar limbah eletronik di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Keempat tersangka dijerat pasal 98, 103 dan 104 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. pasal 55 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujar Rasio.

Saat ini, kata Rasio, sebanyak enam tim yang ditugaskan di delapan lokasi perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan. Hal ini salah satu penyebab pencemaran udara di Jakarta.

“Kami hari ini menugaskan ada enam tim, kita akan pergi ke delapan lokasi yang ada di Jakarta dan Bogor. Ada juga yang kami tugaskan di perbatasan Bekasi dan Karawang,” kata Rasio.

Lebih lanjut, Rasio menambahkan bahwa KLHK berfokus melihat sumber emisi yang menimbulkan permasalahan polusi udara. Selain itu, KLHK akan memberikan sanksi baik baik berupa administratif, pidana, maupun perdata.

“Kami terus melakukan pengecekan dan pengawasan di lokasi-lokasi yang mempunyai Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dan itu tergantung jenis pelanggaran pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan,” ucap Rasio. ***

Pos terkait