Fajarasia.id – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan tidak ada belas kasihan bagi hakim yang terjerat kasus korupsi. Pernyataan ini disampaikan usai Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Pilihannya cuma dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan, saya tidak ada belas kasihan sedikitpun. Kita matikan nurani kita demi menjaga marwah lembaga,” ujar Sunarto dalam sebuah forum, Sabtu (7/2).
Sunarto menekankan MA tidak akan memberikan bantuan advokasi kepada hakim yang mencederai integritas lembaga. Sikap tegas ini juga berlaku terhadap kasus OTT di PN Depok.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Kamis (5/2) malam terkait dugaan suap pengurusan perkara. Tiga pejabat PN Depok, yakni Ketua, Wakil Ketua, dan juru sita, ikut diamankan.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan suap atau pemerasan dalam penanganan perkara. “Telah terjadi penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Nanti kita lihat bentuknya, apakah penyuapan atau pemerasan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat peradilan, sekaligus menegaskan komitmen MA untuk menjaga marwah lembaga dengan sikap tanpa kompromi terhadap praktik korupsi.





