Ketua Komisi II DPR: Penggunaan Jet Pribadi oleh KPU Harus Jadi Evaluasi Serius

Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda

Fajarasia.id – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa kasus penggunaan jet pribadi oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus menjadi pelajaran penting bagi lembaga penyelenggara pemilu. Ia menilai, evaluasi internal perlu segera dilakukan agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.

Menurut Rifqinizamy, penyusunan anggaran oleh KPU seharusnya tidak hanya berfokus pada efektivitas operasional, tetapi juga mempertimbangkan sensitivitas publik terhadap penggunaan dana negara.

“Kalau bisa menggunakan pesawat komersial, kenapa harus memilih jet pribadi?” ujar Rifqinizamy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Politisi dari Fraksi Partai NasDem itu menyampaikan bahwa meskipun kasus tersebut terjadi pada tahun 2024, pengelolaan anggaran ke depan tetap harus ditata dengan lebih bijak. Ia menambahkan bahwa DPR akan memanggil KPU untuk membahas persoalan tersebut secara lebih mendalam.

Rifqinizamy juga menyoroti bahwa KPU berada di bawah pengawasan lembaga keuangan negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun karena tidak ditemukan pelanggaran administratif oleh BPK, ia menilai bahwa persoalan ini lebih mengarah pada pelanggaran etika.

“Kami akan rapat internal pada 3 November. Bisa saja KPU dipanggil secara resmi, atau kami beri arahan secara persuasif,” tambahnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan empat anggota lainnya: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Mereka dinyatakan melanggar etika karena menggunakan jet pribadi sebanyak 59 kali dalam rangka tugas, dengan total anggaran yang dihabiskan mencapai Rp90 miliar.

Rifqinizamy menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi KPU untuk memperbaiki tata kelola anggaran dan meningkatkan akuntabilitas publik. Ia berharap ke depan, lembaga penyelenggara pemilu dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan yang menyangkut penggunaan dana negara.***

Pos terkait