Fajarasia.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendapatkan dua anggota tambahan baru di jajaran Dewan Komisoner. Keduanya akan memulai tugasnya di OJK mencapai target memajukan sektor industri jasa keuangan di Indonesia.
Dua anggota baru itu adalah Agusman, sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Satunya lagi, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
“Penambahan dua anggota Dewan Komisioner OJK ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Utamanya memperkuat peran dan fungsi OJK mengawal sektor industri jasa keuangan agar memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangan pers, Sabtu (19/8/2023).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman, tugasnya antara lain melaksanakan arah kebijakan penguatan aspek kehati-hatian lembaga pembiayaan. Selain itu, juga mendorong pengembangan seluruh industri perusahaan pembiayaan agar dapat tumbuh secara sehat.
“Saya akan menjalankan tugas dan fungsi untuk mengkordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, pengaturan dan pemeriksaan khusus. Serta melaksankan protokol manajem krisis di sektor PVML baik konvensional maupun syariah,” ujar Agusman
Sedangkan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi bertugas melaksanakan pilar strategi inovasi. Pilar yang dirancang khusus untuk mendorong inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia.
“Di bidang ini kami berkomitmen untuk menjalan dan merealisasikan apa yang kita sebut tujuh pilar strategi dalam berinovasi. Tujuh pilar strategi itu disingkat INOVAS untuk membangun teknologi sektor keuangan, aset keuangan, dan aset kripto di Indonesia,” ujar Hasan.
Hasan menjelaskan, sedang menyiapkan rencana besar pengembangan dan pengawasannya aset kripto. Sejalan dengan perpindahan wewenang pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdaganga ke Otoritas Jasa Keuangan. ****





