Kesepakatan Transfer Data Indonesia-AS, Menkomdigi: Berdasarkan Hukum Indonesia!

Kesepakatan Transfer Data Indonesia-AS, Menkomdigi: Berdasarkan Hukum Indonesia!

Fajarasia.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, memastikan transfer data WNI ke Amerika Serikat (AS), harus berlandaskan hukum Indonesia. Menkomdigi menegaskan hal tersebut, sebagai prinsip pemerintah Indonesia dalam menjaga kedaulatan hukum nasional.

Ia mengatakan bahwa kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat, terkait transfer data pribadi masih dalam proses finalisasi. Kesepakatan itu tertuang dalam ‘Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade’ yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.

“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih, bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law’ (baca: perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia),” kata Meutya dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Ia menyatakan bahwa pemerintah mengawasi secara ketat lalu lintas data terhadap negara-negara asing. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dan regulasi lainnya.

“Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. Mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia,” ujarnya.****

Pos terkait