Keroyok Syahrul Hingga Opname, Syaiful dan Taufik Masuk Sel Polsek Datuk Bandar

Keroyok Syahrul Hingga Opname, Syaiful dan Taufik Masuk Sel Polsek Datuk Bandar

Fajarasia.co – Dua orang laki-laki pelaku pengeroyokan terhadap Syahrul Romadoni (23) sampai harus di rawat inap (opname) di RSUD Tanjungbalai akhirnya berhasil di amankan oleh personil Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai. Kedua orang pelaku tersebut yakni Saiful Bahri (30), warga Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Taufik Hidayat (20), warga yang sama diamankan dari bengkel mobil di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat (10/6) sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK yang dihubungi melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, Minggu (12/6), membenarkan penangkapan terhadap Syaiful Bahri (30) dan Taufik Hidayat (20) tersebut. Katanya, dua sekawan itu ditangkap atas laporan dari Asmidar (49), ibu dari Syahrul Romadoni (23), warga Jalan Sei Kepayang Tengah, Desa Sei Kepayang Tengah, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. “Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/48/VI/2022/SPK/Polsek DTB/Polres T.Balai/Poldasu, tanggal 5 Juni 2022 oleh pelapor atas nama Asmidar (49), kedua orang laki-laki tersebut diduga telah melakukan pengeroyokan atau tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan

terhadap korban yakni Syahrul Romadoni (23) sehingga korban harus dirawat inap atau opname di RSUD Kota Tanjungbalai. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu,tanggal 5 Juni 2022, sekira pukul 17.00 WIB di lokasi kos-kosan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Tidak terima atas perbuatan kedua pelaku terhadap putranya, Asmidar (49) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar. Atas laporan dari ibu korban itu, unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R, langsung bergerak dan akhirnya berhasil menangkap kedua orang pelaku atas nama Saiful Bahri dan Taufik Hidayat dan langsung dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Rekman Sinaga.

Menurut AKP Rekman Sinaga, atas perbuatannya itu, kedua orang warga Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai tersebut diancam melanggar Pasal 170 Jo 351 dari KUH Pidana. (ign)

Pos terkait