Fajarasia.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan sanksi terhadap pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh. Adapun sanksinya berupa denda sebesar 5 persen dari total THR.
“Ketika itu (THR) terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR. Baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, melalui keterangan resmi, yang diterima Redaksi pada rabu (20/3/2024)
Sanksi denda, kata Haiyani, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024. Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Kemnaker membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara luring maupun daring. Untuk akses secara daring, masyarakat dapat mengunjungi tautan poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.***