Fajarasia.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Hal ini untuk menjawab kekhawatiran publik terkait meningkatnya risiko dunia maya bagi anak-anak.
Menteri Komdogi Meutya Hafid mengatakan, penyusunan RPP ini merupakan aspirasi masyarakat yang menginginkan perlindungan lebih kuat terhadap anak-anak di era digital. RPP ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, memastikan anak-anak terlindungi dari konten berbahaya dan mendorong pemanfaatan teknologi.
“Regulasi ini hadir bukan hanya sebagai kebijakan pemerintah, tetapi sebagai bentuk nyata respons terhadap kegelisahan orang tua, pendidik. Kemudian, juga komunitas digital yang menginginkan lingkungan online yang lebih aman bagi anak-anak,” kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).
Dari data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024, sekitar 40 persen anak usia 5-12 tahun di Indonesia telah mengakses internet dengan durasi 4-6 jam per hari. Sebagian besar waktu tersebut dihabiskan untuk konten hiburan atau permainan.
Bahkan, laporan Komnas Perlindungan Anak 2023 mencatat lebih dari 15 ribu anak menjadi korban eksploitasi seksual daring. Sementara 440 ribu anak usia 10-20 tahun terjerat judi online.
“Ini bukan sekadar angka statistik, tetapi gambaran nyata yang mengancam masa depan generasi muda kita. RPP ini adalah langkah awal, tetapi upaya perlindungan anak di ruang digital memerlukan keterlibatan penuh dari masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penyusunan regulasi ini, Kemkomdigi membuka forum konsultasi publik untuk mendengar masukan dari berbagai pihak. Termasuk orang tua, akademisi, LSM, dan pelaku industri digital.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar melindungi anak-anak dan dapat diterapkan secara efektif. Kami mengundang seluruh masyarakat untuk memberikan masukan melalui platform konsultasi publik yang akan dibuka mulai Maret 2025,” ujarnya.
Pemerintah juga mendorong kerja sama dengan platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Meta untuk memastikan penerapan regulasi berjalan baik. Di era digital, anak-anak harus didorong untuk menjadi kreator teknologi, bukan hanya konsumen.
“Kita ingin anak-anak Indonesia tidak hanya mengonsumsi konten, tetapi juga berkreasi dan berinovasi. Internet harus menjadi jembatan menuju masa depan yang lebih cerah, bukan sekadar tempat hiburan tanpa arah,” kata Meutya.****





